Rabu, 18 April 2018

Pelaihari 19/04/2018 Humas Polres Tanah laut


Jajaran Polsek Batu Ampar Polres Tanah laut Jumat (13/04/2018) pukul 17.30 Wita telah mengamankan seorang perempuan yang diketahui bernama Darmi 55 tahun yang kedapatan  melakukan tindak pidana  penjualan minuman keras (Miras)  tanpa ijin di sebuah warung miliknya sendiri yang berlokasi di desa Damit Rt. 06 Kecamatan Batu Ampar, penangkapan langsung di pimpin Kapolsek Batu Ampar Iptu Darso, setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti 3 botol  minuman keras beralkohol merk Mansion House jenis Wisky yang diletakan diruang dapur dekat lemari es.
Tersangka melanggar pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah laut No.7 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Batu Ampar guna dilakuka proses hukum Tipiring. (seri)*
Pelaihari 19/2018  Humas Polres Tanah laut



Telah ditemukan mayat seorang laki-laki yang diketahui bernama Karni 55 tahun buruh pembuat batu bata  Rabu (18/04/2018) sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah rumah kosong di desa Telaga Rt. 05 Kecamatan Pelaihari, menurut keterangan saksi saudara Subanjar warga desa setempat, pada hari Senin 16 April 2018 korban meminjam sepeda motor  Suzuki Shogun No. Regestrasi DA 4424 LE  yang digunakan sebagai inventaris para buruh pencetakan batu bata  milik  Syamsuri untuk keperluan membeli rokok, namun sampai dengan hari Rabu  18 April 2018   sore korban belum kembali, saksi saudara Subanjar berkali-kali menghubungi korban melalui Handphonnya namun tidak ada jawaban  kemudian saksi saudara Subanjar berinisiatif  untuk mencari korban disebuah rumah kosong milik H. Hadirin yang mana sebelumnya korban pernah bercerita hendak menempati rumah tersebut, sesampainya dirumah tersebut sontak Subanjar kaget melihat Karni tergeletak di teras rumah yang hendak di tempatinya dengan posisi terlentang dan tidak bernyawa lagi, kemudian saudara Subanjar langsung memberitahukan apa yang dilihatnya kepada Syamsuri selaku bos korban, saksi Subanjar  bersama juragan batu bata langsung ke Polres Tanah laut untuk melaporkan kejadian tersebut  



Tak berapa lama unit Inafis Polres Tanah laut tiba dilokasi kejadian dan membawa korban ke rumah sakit Hadji Boejasin Pelaihari guna untuk dilakukan Visum
Kasat Reskrim Polres Tanah laut AKP Agus Rusdi Sukandar SH, MH, S.IK membenarkan kejadian tersebut dan “kini masih dilakukan visum terhadap jasad Karni untuk mengetahui apa penyebab hingga ia meninggal dunia”  (seri)*

Pelaihari 19/04/2018  Humas Polres Tanah laut


Jajaran Polsek Tambang Ulang yang dipimpin Iptu Syarwani Pasha SH melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan 2018 dengan sasaran Penyakit masyarakat (Pekat) antara lain  minuman keras beralkohol (Miras) dan senjata tajam (Sajam) Rabu (18/04/2018) pukul 21.00 Wita yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Tambang Ulang, pada saat petugas melintasi warung malam yang ada di desa Tambang Ulang Rt.08 Kecamatan Tambang Ulang melihat seorang pria dengan gerak geriknya yang mencurigakan, kemudian pria tersebut berjalan ke arah belakang dengan maksud menyembunyikan sesuatu, namun petugas langsung dengan cepat membuntuti pria yang mencurigakan tersebut ,   ternyata  pria tersebut yang diketahui bernama Saifi 35 tahun warga desa Srikandi Rt.03 Kecamatan Tambang Ulang akan menyembunyikan sebilah senjata tajam (sajam) namun diketahui oleh petugas setelah ditanya kepemilikan sajam tersebut tersangka mengaku bahwa sajam yang dibawa adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau Badik dengan panjang sekitar 24 Cm dibawa ke Polsek Tambang Ulang untuk dilakukan proses penyidikan.
Tersangka melakukan tindak pidana Membawa, Memiliki dan atau Menyimpan, Senjata Tajam Tanpa dilengkapi Surat Ijin Yang Syah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (seri)*


Statistik Pembaca