Kamis, 19 Januari 2017

Pelaihari 20/01/2017  Humas Polres Tanah laut



Sat Lantas Polres Tanah Laut yang dipimpin Kaurbin Ops Iptu Kasiran melaksanakan  pemeriksaan ranmor terpadu bersama UPPD Pelaihari Dispenda Kabupaten Tanah laut Kamis 19 Januari 2017 pukul 15.30 Wita di depan kantor Samsat Pelaihari.


Dalam pemeriksaan langsung dilakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalulintas  yang tidak dilengkapi dengan ketentuan atau kewajiban selaku pengendara di jalan umum seperti kelengkapan Ranmor juga kelengkapan pengendara, masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan seperti surat-surat kendaraan yang masa berlakunya habis dan terpaksa di arahkan untuk membayar pajak terlebih dulu.
Meskipun sudah sering diberikan sosialisasi tentang lalulintas kepada masyarakat namun masih ada di temukan pelaku pelanggaran  sehingga diberikan tindakan tilang  
Pelaihari 20/01/2017  Humas Polres Tanah laut




Jajaran Polsek Batu Ampar di Pimpin Kapolsek Iptu Darso telah mengamankan seorang perempuan  berinisial ROS alias ROSI 28 tahun warga Jalan A, Yani desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar pelaku  pengedar obat-obatan terlarang jenis Carnophen  sebanyak 19 butir dan jenis Dextrometholphene sebanayk 198 butir.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa pelaku sering menjual obat-obatan terlarang di rumahnya, kemudian pada hari Kamis 19 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 Wita anggota Polsek Batu Ampar langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti tersebut, pelaku beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Batu Ampar guna proses hukum yang berlaku.
Pelaihari 20/01/2017  Humas Polres Tanah laut




Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Paparihi, SH, S.IK, MH membesuk bocah perempuan yang ditikam perutnya yang sampai saat ini masih dirawat di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari,


Saripah berusia 7 tahun putri pertama Saripudin dan Pita sejak Selasa 17 Januari 2017 harus menjalani perawatan setelah ditikam menggunakan pisau.  Ia mengalami korban penikaman di bagian perutnya pada Selasa  17 Januari 2017  sekitar pukul 15.00 wita di tempat pelaku penusukan di Desa Ranggang RT 09 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut,  Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan,S.IK.MH saat membesuk korban di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Kamis 19 Januari 2017 mengatakan "Korban sudah dilakukan perawatan di rumah sakit, lantaran luka yang di derita korban di bagian perut sepanjang dua sentimeter.  Mudahan korban selamat dan semakin membaik keadaannya.

 Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Ade Paparihi.SH.S.IK.MH yang turut mendampingi Kapolres mengemukakan pihaknya sudah melakukan penanganan. "Dikarenakan pelaku masih berusia 13 tahun. Maka sesuai undang-undang perlindungan anak, diwajibkan terlebih dahulu diversi atau pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Upaya tersebut sesuai proses hukum dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan perlindungan anak. Pasal yang dikenakan sesuai undang-undang perlindungan anak. pasal 80 ayat 2. Ancaman 5 tahun," ucap Kasat Reskrim. Hal ini pun sejalan dengan permintaan orang tua korban, Saripudin, sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelakunya masih ada hubungan keluarga. Meskipun begitu orang tua korban tersebut meminta pelaku untuk diproses hukum

Statistik Pembaca