Minggu, 23 Juli 2017

Pelaihari 24/07/2017  Humas Polres Tanah laut


Kapolres Tala AKBP SENTOT ADI DHARMAWAN, S.IK, MH di dampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK memimpin pelaksanaan Latihan Pra Operasi Kewilayahan  Peti Intan 2017, berdasarkan sesuai Ren Ops Kewilayahan Peti Intan 2017  yang akan dilaksanakan selama 15 hari, pelaksanaan Lat Pra Ops   Polres Tanah laut bertempat di Ruang Rupatama Polres tanah Laut, Senin 24/07/2017 jam 09.00 Wita yang di hadiri Sat Reskrim dan para Kapolsek yang wilayahnya terdapat lokasi pertambangan.




Pelaihari 24/07/2017  Humas Polres Tanah laut

Polsek Tambang Ulang yang di pimpin Iptu Sufian SE  telah melakukan penangkapan terhadap AH  39 tahun warga Jalan Antasan Kecil Darat gang Faroek Rt.012 kota Banjarmasin yang melakukan transaksi penjualan obat keras jenis Zenith.


Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat setempat adanya penjualan obat keras jenis Zenith di desa Sungai Jelai Rt. 01 Kecamatan Tambang Ulang, kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas terhadap tersangka AH, dari hasil penangkapan ditemukan 20 box atau 200 keping dengan jumlah sebanyak  2000 butir  obat keras jenis Zenith, tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 197 jo psl 160 Ayat (1) Undang-undang RI No 36 Thn 2009 Tentang Kesehatan.

tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Tambang Ulang guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya






Pelaihari 24/07/2017  Humas Polres Tanah laut

Satuan Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang di duga menjual obat keras jenis Carnophen di pinggir jalan H.Boejasin Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Selasa 11 Juli 2017 sekitar jam 22.00 Wita.

Berawal dari ditangkapnya seorang yang memiliki obat keras jenis Carnophen oleh petugas kemudian diminta untuk menunjukan tempat membeli obat tersebut di jalan H.Boejasin dan menunjuk para penjual, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap para tersangka AR 24 tahun warga Kelurahan Pemurus Dalam Rt.8 Banjarmasin Selatan, FEB 22 tahun warga desa Sungai Cuka Rt.4 Kecamatan Satui Kabupaten tanah Bumbu dan  AL 19 tahun warga desa Tirta Jaya Rt.4 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah laut di tangan tersangka ditemukan barang bukti obat keras jenis Carnophen sebanyak 440 butir dan uang yang di duga hasil penjualan sebesar Rp 180.000,-

Ke 3 tersangka beserta barang bukti   di amankan di Sat Resnarkoba Polres Tanah laut guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.







Pelaihari 24/07/2017  Humas Polres Tanah laut




Telah terjadi Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan , khasit atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 197 Jo 106 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3 ) Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pada hari Senin 17 Juli 2017 sekitar jam 22.30 Wita di desa Sungai Riam  Rt.04 Kecamatan Pelaihari telah tertangkap tangan seorang perempuan berinisial MAR 47 tahun melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan yang dilarang dan tidak memiliki izin edar yang syah  berupa Carnophen sebanyak 60 butir, Dextro 155 butir.

Pelaku dan barang bukti berupa Carnophen, Dextro beserta uang yang di duga hasil dari penjualan sebanyak Rp 400.000,-  di amankan Jajaran Polsek Pelaihari yang di pimpin AKP Sopiyah S.IK, M.Si   
 

Pelaihari 24/07/2017  Humas Polres Tanah laut


Senin 24 Juli 2017 pukul 07.00 Wita apel Pimpinan oleh Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharamwan S.IK, MH yang di laksanakan Pejabat utama, para Perwira, seluruh anggota dan Pegawai Negeri Sipil Polres Tanah laut, saat apel Kapolres Tanah laut menyampaikan beberapa hal yang harus di waspadai  terkait Operasi pasar bidang Satgas Beras di wilayah hukum Polres Tanah laut

Kapolres Tanah laut memerintahkan kepada para Kapolsek Jajaran Polres Tanah laut untuk melakukan pengecekan harga beras di pasaran maupun pada penggilingan gabah di wilayahnya masing-masing dan lakukan penyelidikan terhadap pedagang beras nakal yang melakukan tindak pidana pengoplosan beras dengan membuat atau mengganti  label  



Pelaihari 24/07/2017  Humas Polres Tanah laut




Kepolisian Sektor Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut saat melaksanakan kegiatan Jum'at keliling  (Jumling) pada hari Jumat 21 Juli 2017 memberikan himbauan tentang pencegahan radikalisme (Paham radikal) dan juga pencegahan terjadinya kebakaran lahan ( Karhutla) 

Kapolsek Batu Ampar Iptu Darso setiap sebelum Adzan Jum'at  selalu memberikan himbauan kepada masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, obat-obatan yang di larang, radikalisme serta pembakaran hutan dan lahan, Kapolsek mengharapkan kedepannya kondisi bisa lebih baik, aman dan kondusif.



 

Statistik Pembaca