Rabu, 01 Agustus 2018

Pelaihari 02/08/2018  Humas Polres Tanah laut


Radi warga desa Banua Lawas Kecamatan Takisung berhasil menggasak sejumlah barang-barang milik korbannya Triyono Irfan yang tinggal di komplek Sakura Regncy Rt.9B Kelurahan Karang Taruna Pelaihari pada pertengahan bulan Juli lalu sekitar pukul 02.30 Wita, mulai dari sepeda motar, perhiasan dan Handphone kesemua hasil barang curian tersebut di jual pelaku agar mendapatkan uang, dalam aksinya pelaku masuk rumah korban melalui pintu samping yang hanya ditutupi dengan seng, setelah berada didalam ruang tengah pelakupun menggasak 2 buah Hp dan kunci sepeda motor yang berada di atas lemari kemudian pelaku masuk ke dalam kamar mengambil tas warna merah muda yang berada di atas baju dalam kamar, keluar dari rumah palaku sambil menuntun sepeda motor bebek TVS N 101 Rock Z Plus DA 5001 LS yang tengah di parkir di halaman rumah, tidak jauh dari rumah korban pelaku berhenti di sebuah rumah kosong untuk membuka tas hasil jarahannya yang didalamnya berisi perhiasan berupa 2 buah cincin serta kartu ATM.
 
Wakapolres Tanah laut Kompol Ade Nuramdani SH, S.IK, MM yang didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Rusdi Sukandar SH, MH, S.IK dan Kapolsek Pelaihari AKP Shofiyah SE, S.IK, M.Si  Rabu (01/08/2018) saat Konferensi Pers di Polres Tanah laut mengatakan, kerugian korban sebesar 8 juta rupah, dengan terungkapnya kajadian tersebut berkat kerja keras anggota Sat Reskrim setelah adanya laporan dari korban, Alhamdulillah dapat menangkap pelaku pada akhir bulan Juli kemaren sekitar pukul 09.00 Wita di rumahnya dan pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
 Kemudian jajaran Polsek Pelaihari yang dipimpin AKP Shofiyah SE, S.IK, M.Si telah menangkap pelaku pencurian sejumlah barang di sebuah warung yang berada di daerah Matah Simpang 4 PT.SUN yang dilakukan Radiansyah warga jalan Tanah Rata Rt.06 desa Banua Lawas Kecamatan Takisung pada Minggu ke dua di bulan Juli lalu sekitar pukul 03.30 Wita, barang yang di curi seperti 1 unit sepeda motor Honda Metic Spacy DA 6415 LQ, 1 lembar celana panjang jeans, 1 lembar baju, 2 buah Gerigen isi 2 liter dan 1 buah kaleng bekas Biskuit yang sudah dilobangi bagian atasnya seperti celengan, pelaku masuk lewat jendela warung setelah berhasil masuk mengambil sejumlah barang yang ada di dalam warung termasuk mengambil bensin 10 liter, uang recehan dan air minum kemasan yang langsung diminumnya saat itu, pelaku selanjutnya menuju rumah korban yang tidak jauh dari warung untuk mengambil sepeda motor  yang di parkir di teras rumah dan berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku dapat ditangkap setelah korban melaporkan ke Polsek Pelaihari.
Pelaihari 02/08/2018  Humas Polres Tanah laut



Merasa aksinya aman-aman saja saat mencuri Handphone, Ismul Hair 23 tahun warga desa Batu Tungku Rt.04 Kecamatan Panyipatan yang berhasil mencuri HP di dalam rumah Arif Wibowo di jalan A. Yani Rt.05 Kelurahan Sarang Halang, maka Ismul pun kembali melancarkan aksinya yang ke dua, namun dilokasi yang berbeda yakni di Rumah sakit H. Boejasin Pelaihari, akan tetapi Ismul gagal dalam melakukan aksinya karena anggota Sat Reskrim Polres Tanah laut sudah mengendus gerak geriknya.
 
Dalam aksi pertamanya Ismul masuk kerumah Arif yang memang rumah tersebut dalam tahap renovasi pada bulan Juli lalu sekitar pukul 23.30 Wita, pada saat korban tertidur lelap kemudian Ismul masuk kedalam rumah melalui jendela yang masih belum sempurna sehingga gampang dibuka lantaran dalam proses renovasi, Hp Samsung J2 Preme warna Gold  yang diletakan di samping tubuh korban di ambil kemudian Ismul langsung  kabur meninggalkan lokasi.

Kemudian di aksi ke dua Ismul berpuara-pura menjenguk keluarganya yang sakit di rumah sakit H.Boejasin tepatnya di ruang rawat inap Berlian XII ia mencoba melakukan hal serupa dengan aksinya yang pertama, berjarak 13 hari dari aksi pertamanya, sekitar pukul 00.30 Wita korban Sumini  yang saat itu tertidur, maka dengan mudah Ismul mengambil Hp yang awalnya masuk melalui pintu depan ruang inap, sementara Hp Sumini saat itu diletakan di meja yang tidak jauh darinya, namun apes bagi Ismul dalam aksinya yang ke duanya tersebut gagal karena Polisi berhasil menangkapnya setelah dilakukan penyelidikan.

Wakapolres Tanah laut Kompol Ade Nuramdani SH, S.IK, MM di dampingi Kasat Reskrim AKP Agus Rusdi Iskandar SH, MH, S.IK  Rabu (01/08/2018) saat Konferensi Pers mengatakan pelaku Ismul dapat ditangkap berdasarkan laporan korban pertama dan setelah dilakukan penyelidikan maka pelaku dapat ditangkap saat hendak melakukan aksi keduanya di rumah sakit, dipenghujung bulan Juli kemarin pelaku di bekuk anggota Reskrim Polres Tanah laut di kawasan rumah sakit Hadji Boejasin Pelaihari sekitar pukul 22.30 Wita, dalam pengakuan pelaku hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi, apapun alasanya yang jelas Ismul telah melakukan tindak pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Statistik Pembaca