Kamis, 13 Juli 2017

Pelaihari 14/07/2017  Humas Polres Tanah laut

Berdasarkan hasil pengembangan  dari tersangka M.Zaini warga desa Damar Lima Rt.03 yang sudah di amankan terlebih dahulu oleh Jajaran Polsek Batu Ampar, dirinya mengakui obat keras jenis Zenith tersebut  di dapat dari Rahmawati 40 tahun warga desa Alur Rt.01 Kecamatan Jorong, kemudian anggota Polsek Batu Ampar yang di pimpin Iptu Darso langsung meluncur ke desa Alur Selasa 11 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 Wita untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah tersangka Rahmawati dan berhasil menemukan barang bukti 600 butir Zenith, saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat izin edar sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 197 jo psl 160 Ayat (1) Undang undang RI No 36 Thn 2009 Tentang Kesehatan.

Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.






Pelaihari 14/07/2017  Humas Polres Tanah laut

Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka penjual obat keras jenis Zenith Selasa 11 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 Wita di desa Damar Lima Rt.03 Kecamatan Batu Ampar.

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi penjualan obat keras jenis Zenith yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo Pasal 160 Ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, menindaklanjuti informasi yang di dapat Jajaran Polsek Batu Ampar yang di Pimpin Iptu Darso langsung mendatangi rumah saudara M.Zaini 24 tahun di desa Damar Lima Rt.03 Kecamatan Batu Ampar kemudian dilakukan penggeledahan rumah oleh petugas  di temukan barang bukti obat keras jenis Zenith sebanyak 205 butir beserta uang yang di duga hasil penjualan sebesar Rp. 800.000,-  

Tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Batu Ampar guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya





Statistik Pembaca