Rabu, 26 Juli 2017

Pelaihari 27/07/2017  Humas Polres Tanah laut


Seorang laki-laki  MAN 47 tahun warga desa Guntung Besar Rt.03 Kecamatan Pelaihari  di amankan Anggota Sat Reskrim Polres Tanah laut karena telah melakukan pencabulan terhadap anak RN 10 tahun, pelaku diamankan pada hari Selasa 25/07/2017 sekitar pukul 19.30 Wita.

Waka Polres Tanah laut Kompol Iwan Hidayat S.IK memberi keterangan ke awak media pada saat Press Release "Motif tersangka nafsu sama korban RN kejadiannya pertama kali tersangka melakukan persetubuhan terhadap RN sekitar bulan April 2017 sekitar pukul 11.00 Wita, dengan modus tersangka mengajak RN ke kebun dekat rumahnya dan tanpa malu lagi tersangka menyalurkan niat bejatnya di kebun dan melucuti pakaian korban untuk melakukan persetubuhan, ketika melakukan persetubuhan korban berteriak-teriak kesakitan sehingga teriakan tersebut terdengar oleh warga yang memergokinya, menurut pengakuan tersangka hal ini sudah berkali-kali dilakukan terhadap korban RN yang saat itu korban dititipkan kepada tersangka setiap saat orang tuanya bekerja, Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2004 ,ancaman kurungan 5 tahun sampai 15 tahun,  Wakapolres  juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tanah Laut untuk betul-betul melakukan pengawasan kepada anaknya. terutama kedua orang tuanya pada saat bekerja sehingga tidak bisa mengawasi. "Kalau menitipkan anak benar benar menitipkan kepada orang yang bisa dipercai terutama saudara atau kerabatnya sendiri.




Pelaihari 27/07/2017  Humas Polres Tanah laut


Telah terjadi pencurian sepeda motor diwilayah Kecamatan Panyipatan, korbanya Kaspul warga desa Tanjung dewa Rt.08 yang terjadi pada hari Selasa 25 Juli 2017 sekitar jam 02.00 Wita, menurut keterangan korban diperkirakan pelaku masuk kedalam rumah kemudian mengambil 1 unit motor merk Honda Vario 125 warna hitam putih nomor register DA 6739 LZ pada saat motor berada didalam rumah korban,  kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panyipatan.


 Tidak lama kemudian sekitar jam 23.30 Wita Anggota Polsek Panyipatan bersama Anggota Buser Polres Tanah laut mendapat informasi bahwa pelaku AR 26 tahun warga jalan Pahlawan desa Tanjung Dewa Rt.14 Kecamatan Panyipatan membawa barang bukti motor hasil curian sedang menawarkan ke desa trans desa Telaga Kecamatan Pelaihari kemudian Anggota Buser Polres Tanah laut langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah laut 





Pelaihari 26/07/2017  Humas Polres Tanah laut

Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan di Rutan kelas IIB Pelaihari Polres Tanah Laut menggelar patroli dan pengecekan secara rutin. Rabu, (26/07/2017).
 
Dalam patroli tersebut,petugas melakukan koordinasi dengan petugas pengamanan Rutan, selalu memberikan arahan juga dilakukan pengecekan jumlah narapidana yang ada serta kekuatan personel jaga serta mengisi buku mutasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi Rutan Pelaihari dalam keadaan tertib aman dan terkendali.

Pelaksanaan dilaksanakan setiap 2 jam sekali dimulai pukul 08.00 wita dengan cara bergantian oleh Sat Sabhara Polres Tala,Sat Reskrim,Sat Intelkam,Sat Resnarkoba, Sat Lantas, dan juga dari Polsek Pelahari.


Pihak Rutan pun menyambut positif di jadikannya Rutan Pelaihari sebagai bagian dari titik sambang “Dengan adanya patroli dan pemantauan yang sudah dilaksanakan diharapkan tidak terjadi gangguan keamanan seperti narapidana berkelahi,narapidana kabur atau gangguan kamtib lainnya,juga saya himbau kepada petugas jaga Rutan untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terait dan meningkatkan pengawasan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Pelaihari 26/07/2017  Humas Polres Tanah laut



Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, menggelar press release terkait keberhasilan Polres Tanah Laut dalam mengungkap kasus Narkoba dan peredaran obat daftar G, Rabu (26-07-2017).

Press Release yang dilaksanakan di Mapolres Tanah Laut kali ini dipimpin oleh Wakapolres Tanah laut Kompol Iwan Hidayat, S.IK dan diikuti oleh para wartawan media cetak dan elektronik tersebut terkait keberhasilan Polres Tanah Laut dalam mengungkap Kasus Narkoba periode Bulan Juli 20017.

Dari 15 laporan polisi dan 18 tersangka yang berhasil diungkap Polres Tanah Laut dan Jajaran pada bulan juli 2017 adalah sebanyak 14 orang tersangka kasus peredaran obat daftar G (carnophen dan Dextro) dan 4 tersangka Narkotika jenis sabu.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Jenis Sabu sebayak 8,06 gram, Obat daftar G jenis carnophen sebayak 4.308 butir serta Dextro sebanyak 2.680 butir.

Pada kesempatan tersebut Wakapolres Tanah Laut Kompol Iwan Hidayat, S.IK mengharapkan dengan adanya penangkapan yang sering dilakukan oleh Polres Tanah Laut beserta jajaran dapat meberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana Narkotika. Beliau juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Tanah laut agar ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam membrantas dan memerangi Narkoba cara apabila mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana berkaitan dengan Narkotika agar segera dilaporkan atau segera informasikan ke kantor Kepolisian terdekat atau bisa langsung ke Polres tanah Laut, paparnya.

Statistik Pembaca