Jumat, 23 Juni 2017


Pelaihari 24/06/2017  Humas Polres Tanah laut



Untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif Polres Tanah laut melaksanakan silaturahmi kepada warga desa Tambang Ulang Kecamatan Tambang Ulang dan desa bati-Bati Kecamatan Bati-Bati Jumat 23 Juni 2017.

Di desa Tambang Ulang tepatnya di Mako Polsek Wakapolres Tanah laut Kompol Iwan Hidayat S.IK dan pejabat utama Polres Tanah laut beserta Bhayangkari bersilaturahmi sekaligus menyerahkan bingkisan  dari Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH kepada warga desa Tambang Ulang yang kurang mampu yang diserahkan oleh Wakapolres Tanah laut, kemudian dilanjutkan buka puasa bersama dengan Forkopimcam Tambang Ulang, tokoh Agama, tokoh masyarakat dan warga sekitar.

 

Usai melaksanakan kegiatan di Kecamatan Tambang Ulang langsung bergeser ke Kecamatan Bati-Bati untuk melaksanakan Sholat Isya dan dilanjutkan Sholat Tarawih berjamaah di Masjid Khusnul Qotimah tepatnya di desa Padang Kecamatan Bati-Bati, setelah melaksanakan ibadah Wakapolres sedikit memberikan himbauan kepada warga masyarakat desa Padang agar tetap menjaga situasi aman dan kondusif, laporkan secepatnya ke pihak yang berwenang apabila ada terjadi yang mencurigakan dilingkungan masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bingkisan dari Kapolres Tanah laut kepada Imam dan pengurus Masjid Khusnul Qotimah desa Padang yang di serahkan langsung oleh Wakapolres Tanah laut.*(seri)

 


Pelaihari 23/06/2017  Humas Polres Tanah laut

Pada hari Rabu 21 Juni 2017 sekitar Jam 22.30 Wita telah mengamankan AS 36 tahun warga desa Ranggang Dalam Rt.01 Kecamatan Takisung, sebelum dilakukan penangkapan terhadap AS, Jajaran Polsek Takisung mendapat laporan masyarakat bahwa di rumah saudara AS menjual obat keras jenis Carnophen dan Dextro yang tidak memiliki izin edar yang syah, menindaklanjuti laporan tersebut anggota Polsek Takisung yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Bripka Ahmadi  langsung mendatangi rumah tersangka dan dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh warga setempat ditemukan barang bukti berupa Carnophen sebanyak 50 butir dan Dextro sebanyak 340 butir.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dan uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000 di bawa ke Polsek Takisung guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.*(seri) 



Pelaihari 23/06/2017  Humas Polres Tanah laut


Pada hari Rabu tanggal 21 Juni  2017 sekitar Jam 17.30 wita di Jl. A. Yani Jorong dresa  Alur Sabuhur Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah laut  telah  terjadi tindak pidana  Peredaran Gelap Narkotika / Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman, 

Pada saat petugas sedang melaksanakan Operasi Pekat kemudian melihat pelaku yang mencurigakan sedang berdiri di tepi jalan raya dan kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku dan petugas menemukan 1 buah kaleng  bekas minuman zero yang di pegang oleh pelaku IM 29 tahun warga Komplek perumahan Uncit Rt.21 Kelurahan Pemurus Dalam BanjarmasinTimur Kota Banjarmasin ternyat didalam kaleng tersebut berisi 1 paket Narkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor kurang lebih 0,42 gram, setelah di tanya kepemilikannya pelaku langsung mengakuinya bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Jorong untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.*(seri)





Pelaihari 23/06/2017  Humas Polres Tanah laut


Jajaran Polsek Kintap di pimpin Kapolsek Kintap AKP Bayu Putro SE, S.IK pada hari Sabtu 17 Juni 2017 sekitar pukul 13.00 Wita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MIS  40 tahun warga  desa simpang empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, sebelum dilakukan penangkapan anggota Polsek Kintap tersangka yang sedang duduk di sebuah warung tepatnya di jalan A. Yani Rt.0t desa Pandan Sari Kecamatan Kintap  yang mencurigakan, kemudian anggota menghampiri pelaku tersebut dan pelaku tersebut langsung membuang sebuah benda yang ada ditangannya ke arah belakang  kemudian anggota melakukan pencarian dan berhasil menemukan sebuah benda berupa kotak rokok surya 16 yang baru di buang oleh pelaku dan dilakukan pemeriksaan dihadapan pelaku ternyata di dalam kotak rokok tersebut   berisi 1 paket sabu seberat 0,30 gram.

Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kintap guna dilakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku.*(seri)



Statistik Pembaca