Senin, 30 Maret 2015



Pelaihari, 31/03/2015 Humas Res Tala

Sarasehan Tokoh Agama Upaya Mengantisipasi Radikalisme di Kab. Tanah Laut digelar di gedung FKUB kantor Kementrian Agama Kab. Tanah Laut Jl. H. Boedjasin Pelaihari hari Selasa, 31/03/2015 sekira jam 09.30 Wita.


Sarasehan yang diselengarakan oleh Pemangku Kerukunan Lintas beragama tersebut mengangkat materi pencegahan paham radikalisme khususnya ISIS dan dihadiri sebanyak 55 (lima puluh) lima) orang diantaranya tokoh umat beragama di Kab. Tanah Laut, Ketua FKUB Tanah Laut, perwakilan pesantren se-Kab. Tanah Laut dan perwakilan BIN. Juga turut hadir selaku pembicara dari pihak Kepolisian yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Selatan yakni Kasubdit Kamneg KOMPOL Sutridjono, Panit Kamneg KOMPOL I. Wayan S., Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan KOMPOL Sutopo dan juga Kasat Intelkam Polres Tanah Laut AKP Willem Petrus.


Pelaihari, 31/03/2015 Humas Res Tala

Barang bukti Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) paket dengan berat bersih 42,34 (empat puluh dua koma tiga puluh empat) gram yang disita dari tersangka pasuteri (pasangan suami isteri) Iw dan Ln hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut Senin, 18/02/2015 lalu di jalan Kihajar Dewantara RT.07 Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut telah dimusnahkan.

Pemusnahan Sabu dilaksanakan di ruang SPKT Polres Tanah Laut Selasa, 31/03/2015 sekira jam 11.30 Wita oleh pihak Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut bersama pihak dari Kejari Pelaihari dalam hal ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SE., SH., MH.

Dari total berat 42,34 (empat puluh dua koma tiga puluh empat) gram sabu sebelumnya telah disisihkan seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram sebagai sampel yang dikirim ke BPOM Banjarmasin guna pengujian laboratorium dan seberat 1 gram (satu) guna pembuktian proses sidang di pengadilan, dari penyisihan tersebut diperoleh berat bersih terakhir 41,19 (empat puuih satu koma sembilan belas) gram sabu yang telah dimusnahkan melalui proses blender yang dicampur dengan air dan hasil pencampurannya terakhir dibuang ke lubang kloset di toilet ruang SPKT Polres Tanah Laut. Sedangkan proses penyidikan oleh Sat Resnarkoba terhadap kedua tersangka sendiri berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU dan dalam waktu dekat ini siap untuk dilimpahkan kepada pihak JPU.


Pelaihari, 30/03/2015 Humas Res Tala

Novi Aditia Bin Piransyah, laki-laki 18 tahun warga Ds. Bawah Layung RT. 05 RW.03 Kec. Kurau Kab. Tanah Laut telah diamankan anggota Polsek Tambang Ulang Selasa 28/03/15 pukul 23.30 Wita karena kedapatan membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam (sajam) jenis belati beserta kumpangnya  tanpa dilengkapi surat ijin syah.

Kapolsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut IPTU Amin Hidayat yang memimpin kegiatan rutin dengan sasaran Pekat (Penyakit Masyarakat) bersama anggotanya saat itu sedang memeriksa para pengunjung di sebuah warung yang berada di Jl. Ahmad Yani RT.03 Ds. Sungai Jelai Kec. Tambang Ulang dan terlihat tersangka sedang membuang sesuatu, setelah di cek oleh petugas ternyata adalah sajam. Tanpa daya tersangka yang ditanyai oleh petugas saat di warung mengakui jika sajam yang telah dibuang tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya disimpan tersangka di pinggang sebelah kiri dibalik pakaian yang dikenakannya dengan alasan untuk jaga diri.

Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Mapolsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut berikut sajam milik tersangka yang telah disita sebagai barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Statistik Pembaca