Senin, 13 Oktober 2014


Pelaihari,14/10/14

Warga perumahan Legenda dijalan Al Fatah kawasan Matah Pelaihari Senin 13/10/14 digegerkan dengan kejadian tertimpanya pecahan gorong-gorong, seorang penggali sumur sekitar jam 10.30 wita, korban adalah Ardiansyah  alias Anang lemari 50 tahun warga Kelurahan Sarang haling Rt.7, Anang bersama rekannya Abdi dan Adi menggali sumur milik Deni.S warga perumahan Legenda yang rencanannya akan menambah kedalaman sumur milik Deni.S  dari 9 meter menjadi 12 meter, memasuki hari kedua untuk melanjutkan pekerjaannya, insiden kejadian, korban tengah asik menggali didalam sumur tiba-tiba gorong-gorong yang sudah terpasang sebanyak 11 biji, pecah dan melorot kebawah, reruntuhan gorong-gorong beton tersebut menjepit tangan Anang, kedua rekan korban yaitu  Abdi dan Adi  berusaha membantu, namun sumber air yang ada disumur terlalu deras dan air secara cepat menutup tubuh korban, akhirnya kedua rekan korban meminta pertolongan, sehingga tim rescue Tala Polres Tala dan warga setempat bahu membahu melakukan evakuasi.

Dari Dinas PU pun menurunkan mobil derek untuk mengangkat pecahan gorong-gorong, karena proses evakuasi berjalan cukup lama sekitar 6 jam maka nyawa korban tidak dapat tertolong, jasad Anang dapat diangkat sekitar pukul 17.15 wita dan langsung dievakuasi ke RSUD H Boejasin Pelaihari, Ayah dua anak tersebut kemudian dibawa kerumah duka jalan Pasar Hewan Kel. Sarang Halang.  

Polres Tanah laut, Minggu (5/10/2014), melakukan penyembelihan lima ekor sapi dan satu ekor Kambing untuk hewan kurban.

Sebanyak lima ekor sapi dan satu ekor kambing untuk hewan kurban itu, merupakan hajatnya Kapolres Tala AKBP Midi Siswoko dua ekor sapi, Kabag Ops Kompol Dydit Dwi S, satu ekor sapi, Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar satu ekor sapi, Kasat lantas AKP Wahyu hidayat satu ekor sapi dan KBO Satlantas IPTU Taufiqurahman satu ekor kambing, hewan qurban tersebut disembelih dan dagingnya dibagikan kepada seluruh Anggota Polri Polres Tala, PP Polri dan masyarakat.
Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : MAK/01/IX/2014 tentang  larangan membakar hutan dan lahan, kepada Masyarakat dan pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar rupiah

Statistik Pembaca