Rabu, 11 April 2018

Pelaihari 12/04/2018  Humas Polres Tanah laut




Kepolisian Resort Tanah laut melaksanakan peringatan perayaan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1439 H yang dilaksanakan dihalaman Polsek Kintap Kamis (12/04/2018), yang dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres Tanah laut, para Kapolsek dan anggota serta Bhayangkari Cabang Tanah laut, kegiatan tersebut yang diawali dengan bershalawat dari group Maulid Habsy Polres Tanah laut yang dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Alqur,an kemudian ceramah agama oleh Pimpinan Majelis Rasulullah SAW  dari Surabaya Habib Idrus Bin Al Aydrus yang bertemakan “Dengan Hikmah Isra Mi,raj Nabi Besar Muhammad SAW Kita Tingkatkan Ibadah Dalam Membentuk Karakter Kepribadian Insan Bhayangkara Guna Mendukung Pilkada Serentak Yang Kondusif TA 2018”  
 

Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH mewakili panitia penyelenggara mengucapkan terimaksih atas kehadiran bapak ibu beserta para tamu undangan yang terdiri dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para pimpinan pondok pesantren, Muspika Kecamatan, para Kepala desa se Kecamatan Kintap serta masyarakat desa Kintap.  Pada kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan terkait banyaknya permasalahan yang dihadapi di bang Teknologi akhir-akhir ini, saya beserta jajaran Kepolisian resot Tanah laut meminta agar tidak terpengaruh atas isu-isu bohong atau berita Hoax  yang berdampak negatif bagi siapa saja, sebab kontennya biasanya berisi hal negatif yang bersifat hasut dan fitnah, sebelum mengakhiri sambutan, Kapolres menyampaikan pesan, hadapi Pilkada dengan Iman yang baik dan ciptakan Kamtibmas diwilayah Kabupaten Tanah laut yang Kondusif.
Pelaihari 12/04/2018  Humas Polres Tanah laut

Satreskrim Polres Tanah laut telah mengamankan tersangka penimbunan Bahan Bakar (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dokumen, penangkapan dilakukan pada hari Jum,at 23 Maret 2018 yang lalu yang berlokasi diwilayah desa jilatan Rt.02 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah laut tersangkanya adalah berinisial M.Nur yang diketahui petugas saat melakukan pengecekan didalam gudang tersebut petugas menemukan bahan bakar minyak jenis solar yang ditimbun dalam 5 drum plastic dengan jumlah sekitar 1000 liter, selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa alat lainnya seperti 13 buah Jerigen berkapasitas 35 liter, 7 buah Jerigen berkapasitas 25 liter, 2 buah Nozle Drover Corp, 2 Roll Selang, 2 buah mesin pompa air, 26 buah drum plastic berkapasitas 220 liter, 3 buah corong minyak, 1 buah takaran minyak 5 liter, 1 buah takara 1 liter dan bahan bakar minyak jenis solar kurang lebih 1000 liter.

 Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH yang didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Endris Ari D S.IK,  saat digelar konferensi pers di Polres Tanah laut  mengatakan "tersangka menimbun solar bersubsidi dari para pelangsir di SPBU kemudian di oplos untuk kalangan solar industri karena dijual kepada perusahaan, untuk perusahaan yang membeli solar dari tersangka ini pihak Polres Tanah laut belum melakukan pengembangan, terkait modusnya membeli solar subsidi yang dijual dengan harga non subsidi.


   

Pelaihari 12/04/2018  Humas Polres Tanah laut

Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH yang didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Iptu Didik Susanta memaparkan hasil ungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tanah laut, Rabu (11/04/2018)  di Polres Tanah laut.


Menurut keterangan dari pelaku hanya karena menolong temannya untuk dibelikan sabu, Hanya karena menolong temannya diminta dibelikan sabu, Muhammad Amin Noor Timur diamankan jajaran Satresnarkotika Polres Tanah Laut dikarenakan kedapatan transkasi sabu.Rabu( 11/04/2018). Selain Muhammad Amin Noor Timur ada juga satu orang yang diamankan yaitu, Ramadhani yang ternyata keduanya ini mengaku kaka beradik. Keduanya diamankan di Jalan Nasional Km 102 Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 16.30 Wita. Atas perbuatanya ini kini keduanya terancam pidana diatas lima tahun karena terbukti memiliki sabu Salah satu tersangka saat ditanyai Kapolres ia mengaku tidak pernah mengonsumsi sabu.Bahkan ia mengaku cuma menolong  kawannya saja yang bernama Rony, ia diminta untuk membeli sabu. Muhammad Amin Noor Timur, ia pun menambahkan sebelum diamankan oleh polisi, sebenarnya ia mau olahraga Futsal "saya ditelephone terus oleh Rony di minta carikan sabu,"ucapnya selanjutanya ia pun menanyakan ke Rahmadi yaitu kakanya sendiri, menanyakan apakah ada penjual sabu. Ramadi mengaku di hadapan Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan,S.IK MH. yakni mendapatkan sabu satu paket dari adiknya itu adalah miliknya. Ia sendiri beralasan tidak mengonsumsi sabu karena bekerja di sektor swasta di wilayah Jorong. Pembelian sabu itu sebesar Rp 1 juta sebanyak lima paket dan di belinya di Jorong dengan temannya juga"

  Pengungkapan Kasus penyalahgunaan Narotika jenis Sabu  Tersangka  Muhammad Amin Noor Timur alias Ecep, dengan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bersih 0,04 gram (berat kotor 0,24 gram), 1 buah Hand Phone merk Xiomi warna Gold kombinasi putih dengan Sim Card, uang tunai sebesar 500.000 ribu rupiah,   sedangkan barang bukti dari tersangka  Rahmadi barang bukti berupa 4 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bersih 0,28 gram (berat kotor 1,08 gram), 1 lembar plastik klip transparan, 1 buah Hand Phone merk Nokia type 130 warna hita.



Pelaihari 12/04/2018  Humas Polres Tanah laut

Polres Tanah laut berhasil mengamankan satu unit mobil Dump Truck Nomor regestrasi DA 8292 LB bermuatan kayu illegal  jenis ulin sebanyak 459 potong dengan ukuran 2 meter  beserta sopirnya berinisial Sud  saat melintas di jalan A.Yani desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar, penangkapan dilakukan oleh tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tanah laut pada hari Kamis 05 April 2018.




Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH yang didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK, saat Konferensi Pers Rabu (11/04/2018) mengatakan "pelaku illegal loging atas nama Sud membawa kayu jenis ulin tanpa membawa dokumen yang sah,   Pelaku membawa kayu ini pada malam hari untuk menghindari razia petugas. Rencanannya pelaku membawa kayu ulin tersebut ke Banjarbaru. Menurut Kapolres, Pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Laut dengan barang bukti yang disita, satu buah mobil dump truck warna kuning dan 459 batang kayu ulin berbagai ukuran dan satu lembar STNK mobil tersebut. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a.UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," tutur Kapolres

Saat ini, terang kapolres, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.







Statistik Pembaca