Minggu, 09 Oktober 2016

Pelaihari 10/10/2016  Humas Polres Tanah laut

Humas Polres  Tim Supervisi Itwasda Polda Kalsel yang dipimpin oleh Irbid Ops Itwasda Polda Kalsel AKBP Heriyadi beserta rombongan tiba di Polres Tanah laut. Senin 10 Oktober 2016  pukul 08.30 wita. Kedatangan Tim Supervisi Itwasda Polda Kalsel dalam rangka supervisi pelaksanaan program prioritas Kapolri " Promoter " di Polres Tanah laut, Pelaksanaan kegiatan supervisi tersebut dilaksanakan di ruang Rupatama Polres Tanah laut dan dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kasi serta seluruh operator program prioritas Kapolri " Promoter"

Pelaihari 10/10/2016  Humas Polres Tanah laut


Galih Dwi S 25 tahun warga Desa Ambungan Dusun Jayau RT 09 tenggelam pada saat mencari ikan di bendungan PTPN XIII Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari, Minggu 09 Oktober 2016  sekitar pukul 16.30 wita. Ia mencari ikan dengan cara menjala bersama temannya Lutfi 25 tahun. Namun Lutfi berhasil lolos dari maut dengan berhasil berenang ke tepian,  di lokasi kejadian warga melakukan pencarian dengan menggunakan perahu (Jukung). Mereka saling bergantian. Pada saat pencarian disaksikan puluhan warga setempat yang ikut membawa alat senter dari rumah.
dari keterangan Lutfi,  bahwa saat pertama kejadian tenggelamnya sudah menuju arah pulang namun saat itu mengubah posisi perahunya. "Saat itu perahu oleng dikarenakan perahunya kecil lalu keisi air dan terbalik. Ketika perahu terbalik saya dan Galih( korban) berenang. Saat itu korban kram sambil menarik perahu. Lalu saya tarik tapi posisinya saat korban itu sudah tidak sadar saya keataskan terus kepalanya sambil saya bawa berenang ketepian danau tapi saya lemes saat itu habis tenaga saya dan terlepas. Ada bambu saya pegang bambu dikarenakan saya juga lemas saat itu," tuturnya.
Pada saat posisinya  itu sudah ke pinggir, saya ia mencari hampir setengah jam. "Ketika korban itu tenggelam korban saat itu menggunakan celana levis panjang dan kaos hitam saat kejadian sekitar pukul 16.30 wita. Saya upayakan mencari hampir setengah jam lalu saya melapor ke bapaknya kerumahnya," ucapnya. 

Kepala Desa Ambungan Salim saat di tempat kejadian mengatakan bahwa tempat itu sering terjadi orang tenggelam. "Korban yang sekarang ini merupakan koraban yang ke enam,untuk kedepanya saya minta kepada siapapun untuk memberikan papan himbauan di tepian danau ini agar masyarakat lebih hati-hati," kata Salim.

Korban berhasil ditemukan  sudah keadaan meninggal dunia sekitar pukul 23.00 Wita yang dilakukan pencarian oleh tim BPBD Kabupaten Tanah laut, Anggota Polres Tanah laut, Anggota Polsek Pelaihari dan di bantu masyarakat desa Ambungan, Kemudian korban di bawa ke Rumah sakit H.Boejasin Pelaihari untuk di Visum
Pelaihari 10/10/2016  Humas Polres Tanah laut

 Telah terjadi pencurian dengan pemberatan  pada hari jumat 07 Oktober 2016 sekitar pukul  22.00 wita di jl. A. Yani simpang empat desa Sungai Baru,sebelum kejadian korban Hidayatulah 18 tahun warga Kecamatan Kintap   mau bayar koin setelah main bilyard kemudian  dipanggil orang yang tidak dikenal sebanyak 7 orang dan kemudian korban dibawa keluar tidak jauh dari warung kurang lebih 30 meter  dan para pelaku menanyakan "uangmu mana dan hpmu mana" kemudian pelaku memukul korban hingga jatuh dan 3 orang diantaranya pelaku  menusuk korban dengan menggunakan  sebuah obeng dan para pelaku langsung mengambil hp  merk samsung dan dompet mililk korban yang berisi uang Rp 1.300.000,-        Atas kejadian yang dialaminya  korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jorong.
 
Berdasarkan laporan korban,  sementara jajaran Polsek Jorong berhasil menangkap 3 orang pelaku yakni Ramli 22 tahun warga Jalan A.Yani Km 103 Rt.13 Desa Jorong Kecamatan Jorong, Kamarudin 24 tahun warga desa Sungai Baru Rt.09 Kecamatan Jorong dan Roni 22 tahun warga Desa Swarangan Rt.03 Kecamatan Jorong.

Kini ke 3 pelaku sudah diamankan di Polsek Jorong guna proses penyidikan, sedangkan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan jajaran Polsek Jorong. 

Pelaihari 10/10/2016  Humas Polres Tanah laut

Jajaran Polsek Kintap yang dipimpin Kapolsek Kintap AKP Dodi Harianto SH,S.IK telah melakukan penangkapan terhadap Akhmad Haitami 31 tahun warga  Jalan A.Yani Rt.05 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap Sabtu 08 Oktober 2016.

Berawal  informasi  dari masyarakat bahwa  di rumah pelaku sering bertransaksi jual beli obat daftar G jenis Carnophen kemudian dilakukan monitoring di rumah pelaku dan gerak gerik pelaku mencurigakan akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang disaksikan oleh warga sekitar dan ditemukan barang bukti tersebut berupa obat terlarang jenis Carnophen (Zineth) sebanyak 470 butir di dalam toples bekas permen Kiss beserta uang hasil transaksi sebesar 230 ribu rupiah

Pelaku melanggar pasal 197 jo pasal 106 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan 


Statistik Pembaca