Selasa, 07 Juni 2016

Pelaihari 08/06/16  Humas Polres Tanah laut

Anggota Polsek Jajaran Polres Tanah laut  melakukan penertiban kepada para penjual petasan dan kembang api serta mensosialisasikan jenis kembang api dan petasan yang di perbolehkan atau yang telah mendapat izin di atur oleh Undang-undang Bunga Api 1932 (LB1932LB143 terakhir dirubah dengan LN1933 No.9)  kemudian Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Ripublik Indonesia, Dasar hukum lainnya adalah Perkap No.2  tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial.

Berdasarkan aturan yang sudah mendapat izin jenis petasan dan kembang api untuk di jual adalah Golden Eye, V88 dan Hooki 88, Hercules, Hrk Firewok, Top, Power Rangers, Galaxy, Sun Fireworks, dan Pegasus. 

Selain dari jenis dan merk tersebut di atas tidak boleh diperjual belikan.... dan akan di lakukan penindakan bagi distributor, penimbun petasan, penjual, tanpa izin selain merk-merk yang tersebut di atas


 
Pelaihari 08/06/16  Humas Polres Tanah laut

Wakapolres Tanah laut Kompol Dydit Dwi S, S.IK, M.Si di dampingi Kabag Ops Kompol Yusriandi Yusrin S.IK dan para Kasat di depan Media Senin 03/06/16 di Polres Tanah laut,  melaksanakan gelar perkara hasil penangkapan Miras  pada hari Jumat 03/06/16 pukul 18.00 Wita  di Jalan A. Yani Simpang PTPN  desa Ambungan Pelaihari yang dilakukan saudara JIM warga jalan tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Banjarmasin Selatan bersama temannya berinisial MT warga Muara Kintap Kabupaten Tala,  pelaku tertangkap saat melintas di jalan desa Ambungan oleh Sat Sabhara Polres Tanah laut yang di pimpin Kasat Sabhara Polres Tanah laut AKP Riswiadi. S.Sos, M.Ap yang sebelumnya sudah ada informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Pick Up No.Reg DA 9343 CH yang membawa ratusan botol minuman keras (Miras), Satuan Sabhara langsung berjaga di pintu gerbang PTPN XIII,  tidak lama sasaran memasuki jalur satu arah gunung kayangan  dan langsung dihentikan kemudian dilakukan pengecekan ternyata ada ratusan botol minuman keras berbagai jenis, pelaku beserta barang bukti langsung di giring ke Polres Tanah laut guna dilakukan pemeriksaan.

Pada saat Prees Release, Wakapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku di kenai denda masing-masing 500 ribu rupiah dan barang bukti di rampas Negara untuk di musnahkan,  Wakapolres juga menyampaikan, selama bulan Ramadhan Jajaran Polres Tanah laut dan Polsek menggiatkan Operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Barang bukti yang di sita adalah 1 Unit Mobil Pick Up No. Reg DA 9343 CH waran hitam, Surat jalan tujuan Kecamatan Kintap atas nama Opek, 360 kaleng minuman beralkohol jenis Bir hitam merk Guiness, 240 botol minuman keras beralkohol jenis Bir Merk Bintang, 120 minuman beralkohol jenis topi miring merk Tomy Stanley dan 120 minuman beralkohol jenis Wisky merk Mansion House.


Pelaihari 08/06/16  Humas Polres Tanah laut

Polres Tanah laut mendapatkan bantuan Ranmor untuk Operasional dari PT. JBG yang diterima langsung oleh Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH Kamis 08/06/16  di lapangan Polres Tanah laut, yang selanjutnya mobil tersebut akan di gunakan untuk Operasional Polsek Jorong, Kapolres sangat berterimakasih kepada perusahaan telah membantu dan menghibahkan kendaraan yang dapat di pergunakan untuk melaksanakan kegiatan patroli dalam pelayanan masyarakat


Statistik Pembaca