Kamis, 22 Maret 2018

Pelaihari 23/03/2018  Humas Polres Tanah laut

Saat anggota Polsek Jorong  melaksanakan Patroli rutin di sepanjang jalan A.Yani Kecamatan Jorong tepatnya di depan SPBU desa simpang empat Sungai  Baru pada hari Rabu (21/03/2018) sekitar pukul 23.30 Wita  telah mengamankan seorang pria membawa sajam jenis golok. 
 
Kapolsek Jorong Iptu Sufianor SE saat di komfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pria berinisial SUR 35 tahun warga jalan Kuin Selatan Rt.09 Kelurahan Kuin Cerucuk kota Banjarmasin Barat melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, menurut keterangan Kapolsek Jorong, pelaku ditangkap saat berada di jalan A.Yani depan SPBU desa Sungai Baru Kecamatan Jorong sedang memegang golok dengan panjang 38,5 Cm di tangannya, kemudian dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas ditemukan sebilah pisau jenis belati dengan panjang 18 Cm yang di selipkan di pinggang belakang sebelah kanan pelaku.   

Selanjutnya pelaku SUR  beserta  barang bukti 1 bilah golok jenis parang dan 1 bilah sajam jenis piasu belati di bawa ke Polsek Jorong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut 


Pelaihari 23/03/2018  Humas Polres Tanah laut



Satlantas Polres Tanah laut yang di pimpin AKP Lalu Ryan Aditya S.IK melaksanakan kegiatan latihan teknis olah TPTKP laka lantas Rabu (22/03/2018) pukul 09.00 Wita bertempat di Polres Tanah laut,  Relawan yang tergabung dalam Repon Cepat (RC) 113 Kabupaten Tanah laut yang beranggotakan mencapai 90 Personel yang tersebar di beberapa Kecamatan terkadang lebih dulu mengetahui jika ada terjadi berbagai macam peristiwa, salah satunya saat ada kejadian laka lantas, akan tetapi dalam penanganan sebuah kecelakaan lalu lintas sudah jelas ada batasan-batasan yang dikerjakan karena ada pihak berwajib yang lebih berwenang melakukan penanganan lebih lanjut, maka sebab itu Satlantas  Polres Tanah laut mengundang para Komunitas Peduli Keselamatan “Respon Cepat 113” Kabupaten Tanah laut untuk diberikan latihan teknis tindakan pertama tempat kejadian perkara kecelakaan Lalu lintas terhadap korban yang masih hidup maupun yang meninggal, bagaimana penanganan sementara saat terjadi kecelakaan di TKP atau tindakan apa yang dilakukan di TKP agar tidak terkesan melebihi kewenangan anggota Polri dalam menangani sebuah kecelakaan.
 
 Kanit Laka Sat Lantas Polres Tanah laut Ipda Sulkani usai memberikan latihan teknis teori juga melanjutkan latihan teknis lapangan tentang penanganan korban kecelakaan baik itu kondisi korban yang mengalami patah tulang, teknik mengangkat korban dan mengamankan TKP serta mengamankan barang bukti.

Kasat Lantas Polres Tanah laut AKP Lalu Ryan Aditya S.IK mengatakan, pelatihan tentang Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) kepada RC 113 di harapkan dapat membantu petugas yang memang terbatas personelnya, terlebih di Kabupaten Tanah laut ini kurang lebih 200 Km panjang jalan, maka tidak mungkin jika semata mengandalkan petugas lewat relawanlah menjadi mitra Satlantas.

Mengakhiri kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pengucapan ikrar anti Hoax di Medsos oleh RC 113 Kabupaten Tanah laut

Statistik Pembaca