Selasa, 13 Januari 2015



Pelaihari, 13/01/2015

Unit Reskrim Polsek Pelaihari kota Polres Tanah Laut berhasil menangkap pelaku illegal logging dalam hal ini tertangkap tangan menguasai / memiliki hasil hutan jenis kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah (SKSHH), adapun identitas pelaku bernama H. Muhdan Bin Untal (alm), 54 tahun, warga Ds. Benua Raya RT.12 RW.03 Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut – Kalsel.

Hasil konfirmasi dengan Kapolsek Kota Pelaihari AKP Rizky Fardian C., SE. melalui Kanit Reskrimnya AIPTU Jhony Sugianto membenarkan bahwa, pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana illegal logging. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa 13/01/2015 sekira jam 04.00 Wita saat petugas piket Polsek Kota Pelaihari sedang melaksanakan patroli rutin, sesampainya di jl. Ahmad Yani Kel. Sarang Halang Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut - Kalsel bertemu dengan satu unit mobil minibus Suzuki Cary warna biru DA-7154-MN yang dicurigai kemudian memberhentikan mobil tersebut dan setelah dilakukan pengechekan terhadap mobil tersebut ternyata berisikan/mengangkut seratus empat puluh tujuh potong kayu ulin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan.

Sampai saat ini pelaku ditahan di rutan Mapolsek Pelaihari kota Polres Tanah Laut berikut barang bukti yang disita guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaihari, 13/01/2015

Dua pemuda dari Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut – Kalsel masing-masing bernama Noor Asyadi Bin Masli (24 tahun), warga Jl. Pahlawan Ds. Benua Raya RT.01 RW.11 dan Alfiannor als Alfi Bin Masrani (28 tahun), warga Jl. Ahmad Yani Ds. Bati-Bati RT.03 RW.01, menambah lagi daftar pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu setelah kedua berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut.

Hasil konfirmasi dengan Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut IPTU Alfiando Papona melalui Kaurmintu AIPDA Samsul Hadi, SH.membenarkan, bahwa pihak nya telah melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut karena terbukti memiliki barang haram jenis sabu, keduanya ditangkap pada hari Selasa, 13/01/2015, untuk sdr. Asyadi Bin Masli ditangkap di pinggir jalan raya Ahmad Yani Ds. Ujung Baru Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut – Kalsel sekira jam 17.30 Wita, sedangkan sdr. Alfiannor als Alfi Bin Masrani ditangkap di samping kantor Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut – Kalsel sekira jam 18.30 Wita.

Kegiatan penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya sdr. Noor Asyadi Bin Masli melakukan transaksi barang haram tersebut di sekitar Ds. Ujung Baru Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut – Kalsel, segera menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut segera IPTU Alfiando Papona memimpin pergerakan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut untuk melakukan penyelidikan ke wilayah Bati-Bati, sesampainya di TKP pertama penyelidikanpun berhasil menangkap sdr. Noor Asyadi Bin Masli yang didapati memiliki/menyimpan satu paket Narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip  kecil kemudian hasil keterangan dari sdr. Noor Asyadi Bin Masli dilakukan pengembangan dan selama satu jam berselang di TKP kedua tertangkaplah sdr. Alfiannor als Alfi Bin Masrani yang juga didapati memiliki/menyimpan satu paket Narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip  kecil.


Saat berita ini dimuat kedua pelaku telah mendekam di sel rutan Mapolres Tanah Laut berikut dua paket narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip kecil dan barang-barang lainnya yang disita sebagia barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Statistik Pembaca