Kamis, 10 Maret 2016

Jum'at, 11/03/2016 Humas Polres Tala

Kamis 10/03/2016 Satuan Narkoba Polres Tanah Laut melaksanakan Press Realess Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka.

Tersangka pertama sdr Nasrullah Als Ulah 41 Tahun, warga jalan Pelabuhan desa Benua Raya Kec. Bati - bati, penangkapan bermula dari informasi warga tentang pelaku yang sering bertransaksi Narkotika, pada hari rabu tanggal 2 Maret 2016 sekitar jam 22.15 wita pelaku di tangkap pada saat hendak melakukan transaksi narkoba di kediamannya. dari tangan pelaku di amankan 1 paket berisi sabu dengan berat 0,15 Gram, uang tunai dan barang - barang lain.

Tersangka kedua sdr Yuli Ukak , 30 Tahun, karyawan Honorer yang tinggal di jalan KH. Mansyur Kel. Angsau, penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 sekitar jam 15.30 di jalan Mufakat tepatnya dibelakang Kompi Senapan C 623 pelaihari saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan anggota yang melakukan penyamaran, sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sering bertransaksi narkoba dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,05 Gram yang di bungkus dengan plastik klip transfaran, 1  Unit Sepeda motor Yamaha Mio Gt warna merah dan barang - barang lain.

Dari hasil keterangan pelaku Yuli jika pelaku mendapatkan barang haram tersebut di peroleh dari Sdr Ufik, 39 tahun, Pekerjaan Pns, warga jalan Muhajirin Kel. Angsau Kec. Pelaihari. kemudian anggota langsung melakukan penangkapan pelaku pada saat pelaku sedang makan di warung makan AZIZAH di jalan KH. Mansyur. dari tangan pelaku ditemukan 2 paket narkotika golongan I jenis sabu kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di temukan kembali 1 paket sabu berukuran besar, total sabu yang diamankan dari pelaku sebanyak 2,10 Gram beserta barang - barang lainnya.

kini ketiganya diamankan di rutan Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.
Pelaihari, 11/03/2016 Humas Polres Tala

Rabu 09/03/2016 malam Polsek Bati - bati dipimpin Kapolsek Iptu Amin Hidayat bersama anggota mengamankan Sdr. Guntur 31 tahun warga Cindai Alus Kab. Banjar karena mengancam Sabrianoor warga desa Ujung Kec. Bati bati yang tidak lain adalah mertuanya sendiri dengan membawa Senpi rakitan.

kejadian ini berawal ketika sdr Helda istri pelaku pulang kerumah orang tuanya dikarenakan sering dianiaya pelaku yang ringan tangan kemudian tersangka bermaksud menjemput istrinya yang pulang kerumah orang tuanya. tetapi sebelum mendatangi rumah mertunya pelaku menegak minuman keras terlebih dahulu, dengan membawa sebilah mandau dan senpi rakitan pelaku mendatangi rumah mertuanya di jalan A. Yani desa Ujung kec. Bati bati.

Melihat pelaku datang dalam keadaan mabuk dan membawa senjata mertua korban ketakutan dan segera menghubungi Polsek Bati - bati, pada saat anggota polsek mendatangi tempat kejadian pelaku berusaha membuang senpi rakitan yang dibawanya tetapi berhasil di temukan oleh anggota. pelaku pun diamankan ke polsek bati-bati untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Statistik Pembaca