Kamis, 15 Januari 2015



Pelaihari, 15/01/2015

Unit Reskrim Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut berhasil menangkap pelaku illegal logging dalam hal ini tertangkap tangan menguasai / memiliki hasil hutan jenis kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah (SKSHH), adapun identitas pelaku bernama Asrani Bin Anang Basar (alm), 63 tahun (11/11/1952), warga Jl. Murung Kenanga Ds. Bati-Bati RT.06 RW.02 Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut – Kalsel.

Hasil konfirmasi dengan Kapolsek Kota Pelaihari AKP Rizky Fardian C., SE. melalui Kanit Reskrimnya AIPTU Jhony Sugianto menuturkan jika pihaknya telah menangkap satu lagi pelaku tindak pidana illegal logging. Penangkapan terjadi pada hari Rabu 14/01/2015 sekira jam 18.30 Wita saat petugas Polsek Pelaihari sedang melaksanakan patroli rutin di Jl. KH. Mansyur Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut - Kalsel bertemu dengan satu unit mobil pick up Suzuki Futura warna hitam DA-9594-LC yang kedapatan berisikan / mengangkut tiga puluh lima potong kayu ulin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan.

Sampai berita ini dimuat pelaku ditahan di rutan Mapolsek Pelaihari Polres Tanah Laut berikut barang bukti yang disita guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaihari,16/1/15
 
Personil Polres Tanah laut menerima Sosialisasi Asistensi terhadap pelaksanaan DIPA/RKA-KL TA. 2015 di Aula Satya Brata Polres Tanah laut pada hari Rabu 14 Januari 2015  oleh Karo Rena Polda Kalsel Kombes Pol Yasdan Rivai,M.HUM, beserta Tim AKBP Hairil Wahi yang didampingi Kapolres Tala AKBP Edy Suwandono S.IK,  pada pelaksanaan yang dimulai dari pukul 09.00 wita sampai selesai berjalan lancar.


Pelaihari, 15/01/2015

Senin, 12/01/2015 sekira jam 20.30 Wita warga Ds. Alur Kec. Jorong Kab. Tanah Laut – Kalsel digegerkan dengan kejadian pencurian pemberatan (curat) dan penganiayaan berat  (anirat) yang terjadi di areal perkebunan sawit PT. Citra Putra Kebun Asri (CPKA), kejadian curat disertai anirat ini dilaporkan ke Kepolisian Sektor Jorong Polres Tanah Laut oleh MH yang merupakan salah seorang staf pegawai PT. CPKA seketika setelah MH mendapatkan laporan berita kejadian di areal perkebunan sawit tempatnya bekerja tersebut dari petugas penjaga malam di areal perkebunan sawit.

Kejadian tersebut diketahui setelah pelaku yang menggunakan satu unit mobil pick up sedang memuat buah sawit di areal perkebunan milik PT. CPKA dipergoki oleh sdr.MST dan sdr.MZK, dimana saat itu sedang bertugas sebagai penjaga malam PT. CPKA, pelakupun berusaha melarikan diri menggunakan satu unit mobil pick up yang sudah bermuatan sekitar satu ton buah sawit hasil curian dan dikejar oleh sdr.MST, tetapi tidak jauh jaraknya melarikan diri pelaku kembali ke lokasi karena salah seorang anak pelaku yang diajak melakukan aksi pencurian masih tertinggal di lokasi, takut tertangkap oleh sdr.MZK yang masih ada di lokasi, maka pelaku menyerang sdr.MZK menggunakan sebilah parang milik pelaku yang dibawanya sehingga mengakibatkan luka bacok yang diderita sdr.MZK dan pelakupun kembali melarikan diri dan meninggalkan sdr. MZK.

Keberuntungan masih berpihak pada pelaku curat dan anirat yang masih bisa bersembunyi saat mobil bermuatan sekitar satu ton sawit hasil curiannya berhasil ditemukan dan ditangkap di Ds. Batu Mulya Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut – Kalsel oleh petugas Kepolisian Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut yang memback up pengejaran pelaku.

Sampai berita ini dimuat satu unit mobil bermuatan sekitar satu ton buah sawit diamankan di Mapolsek Jorong dan pelaku masih menjadi buronan pihak Kepolisian.

Statistik Pembaca