Rabu, 11 Oktober 2017

Pelaihari 12/10/2017  Humas Polres Tanah laut




Ketersediaan energi listrik di Kalsel yang mampu melayani seluruh lapisan masyarakat yang berada di pelosok Kalimantan Selatan,  Itu diharapkan Gubernur Kalimantan Selatan yang disampaikan staf ahlinya bidang hukum dan politik, Gusti Burhanuddin, Kamis (12/10/2017).

"Harus kita kurangi ketergantungan sumber daya listrik dari batu bara. Itu demi kemandirian di Kalimantan Selatan," katanya,   Saat program pengukuran energi angin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu berlangsung di Desa Kandangan Baru  Kecamatan Panyipatan  Kabupaten Tanahlaut.
 
Bupati Tanahlaut Bambang Alamsyah yang berkenan meresmikan proyek PT Tala Alam Baru dan Pace Energi. Bupati  berjanji menyiapkan segala sesuatunya agar terwujud pembangkit listrik tenaga Banyu  (PLTB) Bupati meminta warga Desa Kandangan  Baru agar mendukung dan menjaga material pembangunan jika tiba di Desa Kandangan Baru.

Kapolsek Panyipatan Iptu Sidik Prayitno dalam hal ini melaksanakan giat mewakili  Kapolres  Tanah laut menghadiri Undangan dibukanya kegiatan Ribbon Cutting program pengukuran Energi Angin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Banyu (PLTB) Angin di desa Kandangan Baru Rt.08 Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah laut.






Pelaihari 12/10/2017  Humas Polres Tanah laut

Anggota Sat Polairud Polres Tanah laut yang dipimpin Kasat Polairud Iptu Dading Kalbu Adie ST melaksanakan kegiatan Binmas air dan Patroli Illegal Fishing di laut Muara Asam-Asam Kecamatan Jorong Rabu (11/10/2017)  anggota yang melaksanakan Patroli menyambangi masyarakat yang sedang menjalankan akifitas mencari ikan di laut sambil menghimbau kepada para nelayan agar selalu berhati-hati dan apabila menemukan kejadian di laut agar sgera menginformasikan kepada pihak Kepolisian terdekat, dan saat melaut juga jangan lupa selalu menggunakan life jacket dikarenakan sewaktu-waktu cuaca serta gelombang berubah. 




Pelaihari 12/10/2017  Humas Polres Tanah laut

Kabag Perencanaan Polres Tanah laut Kompol Syaiful Bahri SH mewakili Kapolres Tanah laut menghadiri undangan peresmian BPJS Launching Gerakan Desa Sadar Jaminan Ketenagakerjaan  oleh Bupati Laut H. Bambang Alamsyah ST yang dilaksanakan oleh BPJS Rabu (11/10/2017) di gedung Balairung Tuntung Pandang Pelaihari.

Hadir dalam acara ini Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto, Kepala Divisi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cotta Sembiring, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Heru Prayitno, Kepala Pemasaran Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Suparwi, Kepala Kantor Cabang Banjarmasin BPJS Ketenagakerjaan Ramadhan Sayo, Forkopimda Kabupaten Tanah Laut, para Kepala Desa se Kabupaten Tanah laut  serta para pejabat di lingkup Pemkab Tanah Laut. Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan, jaminan sosial juga berfungsi sebagai pencegah kemiskinan. Selain itu BPJS ketenagakerjaan juga bertujuan untuk menjamin hari tua para tenaga kerja. "Manfaat lain BPJS ketenagakerjaan yaitu bisa kredit kepemilikan rumah dengan tingkat bunga rendah. Selain itu, kartu BPJS ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk meminimalkan pengeluaran. "Kami telah memiliki 48 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. Bupati Tanah Laut H Bambang Alamsyah ST dalam kesempatan itu mengajak untuk memperhatikan apa yang harus di persiapkan untuk masa yang akan datang. "Saya minta kepada Pemkab Tanah Laut , agar bisa mensosialisasikan dan bekerja sama dengan baik untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai BPJS Ketenagakerjaan," harapnya. Pada akhir acara turut dilakukan penandatanganan MoU antara Kepala Cabang BPJS dengan Kepala Desa Pandan Sari Kecamatan Kintap. Selain itu dalam kesempatan ini juga turut dilakukan penyerahan Papan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sertifikat dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan serta Cinderamata. Dilanjutkan dengan penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada Ibu Ruswida Ahli Waris (Alm) Hasrullah Eks Karyawan PT Darma Henwa sejumlah Rp 121.519.000 dan santunan jaminan kematian (JKM) kepada Ibu Siti Asiah Ahli Waris (Alm) Tomy Adrianto Eks Karyawan PT Smart sejumlah Rp 24.000.000. Kabupaten Tanah Laut sendiri mendapatkan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan Pemkab Tanah Laut dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Laut

Pelaihari 12/10/2017  Humas Polres Tanah laut

Dua pelaku pengeroyokan  guru SD Negeri Pelaihari 7 sudah diamankan pihak Polres Tanah laut, kedua pelaku berinisial WAR 32 tahun dan YAN 18 tahun sama-sama warga jalan Datu Daim Rt.10 Kecamatan Pelaihari dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap guru SD negeri Pelaihari 7 yaitu ibu Suprihatin yang terjadi pada hari Rabu (04/10/2017) pukul 08.15 Wita didepan SDN Pelaihari 7 jalan Datuk Daim Pelaihari.

Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH melalui Wakapolres Tanah laut Kompol Iwan Hidayat S.IK yang didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH,S.IK dan Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.IK Rabu (11/10/2017) pada saat Press Release di Polres Tanah laut mengatakan kedua tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap ibu Suprihatin karena sakit hati kepada guru tersebut karena ada dugaan anaknya di pukul oleh Suprihatin.

Ibu Suprihatin belum masuk ke halaman sekolah tiba tiba datang dua tersangka langsung melakukan penganiayan dengan cara memukul menggunakan Helm dan mencengkram tangannya hingga mengakibatkan lika di tangan dan mengeluarkan darah, karena Suprihatin ini mempunyai penyakit diabetes dan kulitnya sensitf begitu tersangka meremas tangannya langsung luka lecet dan mengeluarkan darah.
 
Sedangkan untuk kasus pemukulan terhadap anak tersangka oleh Suprihatin, menurut Wakapolres, tidak ada laporan ke polisi. "Ini faktanya belum ada, baru laporan dari anak kepada orang tuanya langsung disambut dengan emosi oleh tersangka," ucapnya  Wakapolres menghimbau untuk para guru yang ada di Kabupaten Tanah Laut agar mematuhi kaidah aturan. "begitu juga kepada orang tua Siswa ,yang mana anak yang sudah dititipkan untuk didik kepada guru di sekolah yang bisa menghormati para guru. Tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP hukuman  7 Tahun penjara," 
 


 

Statistik Pembaca