Kamis, 19 Oktober 2017

 Pelaihari 20/10/2017  Humas Polres Tanah laut

Menjelang Pemilihan Kepala Desa serentak diwilayah Kecamatan Kintap, Kamis (19/10/2017) Kapolsek Kintap bersama dengan unsur Muspika dan para kandidat bakal calon Kepala desa beserta pendukungnya untuk besama-sama menandatangani dan berkomitmen untuk melakukan aksi damai pada pelaksanaan Pemilihan Kepala desa serentak nantinya, dengan dilakukannya Deklarasi Damai artinya para kandidat maupun pendukung salah satu calon siap menang dan siap kalah yang kemudian bersama-sama saling menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif

 Pelaihari 20/10/2017  Humas Polres Tanah laut

Kabag Ops Polres Tanah laut Kompol Fauzan Arianto SH,S.IK sebagai narasumber pada pelaksanaan kegiatan dialog Kebangsaan Pemuda Lintas Agama se Kabupaten Tanah laut yang bertemakan            "Merawat Keragaman Menjaga NKRI" yang dilaksanakan oleh PC.GP Ansor Kabupaten Tanah laut Kamis (19/10/2017) di Aula Kementrian Agama Kabupaten Tanah laut, yang dihadiri Kasi PD Pondok Pesantren H.Awang Fathudin, Ketua FKUB Kabupaten Tanah laut dan Dewan Penasehat KNPI Drs. H. Hamdan, Danramil 1007-05 Kecamatan Kurau Kapten Suparno dan peserta dari Pemuda Lintas Agama se Kabupaten Tanah laut.
Pada kesempatan tersebut Kabag Ops mengajak "Mari bersatu padu untuk menangkal Radikalisme dan terorisme serta Gerakan ISIS kususnya di Wilayah Kabupaten Tanah laut"


Pelaihari 20/10/2017  Humas Polres Tanah laut

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Suwarangan Rt.04 Kecamatan Jorong diduga ada peredaran obat keras, menindaklanjuti infomasi tersebut  Kasat Polairud Polres Tanah laut Iptu Dading Kalbu Adie ST beserta Anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah berinisial NIAH 24 tahun yang diduga telah melakukan peredaran obat keras tanpa memiliki ijin edar yang disaksikan oleh  Aparat desa Suwarangan dan warga setempat Kamis (19/10/2017) pukul 19.00 Wita, hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti obat keras jenis Carnophen sebanyak 34 butir.


Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah laut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebab pelaku tidak memiliki ijin edar dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo 106 Ayat ( 1 ) dan/ atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) dan/atau Ayat ( 3 ) Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.


Pelaihari 19/10/2017  Humas Polres Tanah laut


Tersangka Pelaku Pencuria aki mobil tronton milik PT RPM dibekuk Polsek Kintap. Mogil Tronton tersebut saat itu tengah parkir di Garasi PT. RPM di Desa Kintapura Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut. Tersangka pelaku pencurian ini yaitu inisial HY (23), warga desa Kintapura, RM (22)warga Desa Kintapura dan MR (17) warga Desa Kintapura sedangkan satu tersangka lagi masih DPO yaitu UP. Tersangka sengaja mengambil aki untuk di jual, empat aki 120 ampere ini bisa dijual dengan harga Rp 1 juta.

 Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan .S.IK.MH mengatakan saat press release, Rabu (18/10/2017), di Mapolres Tanah Laut, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alfian Tri Permadi.S.IK.dan Kapolsek Kintap AKP Bayu Putro mengatakan modus yang dilakukan para tersangka ini pada saat mobil lagi parkir di garasi PT RPM, lalu tersangka melakukan aksinya melepas aki mobil tersebut, setelah berhasil mencuri aki tersebut dijual kepada penadah, dengan harga ke empat aki ini Rp 1 juta. "Aki tersebut dijual masih di wilayah Kecamatan Kintap. Para tersangka ini hanya mengambil aki saja dan kemudian dijual, yang jelas mereka hanya untuk ekonomi sedangkan nilainya tidak besar juga. Tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1)KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya. 

Para tersangka dihadapan petugas mengaku, uang hasil curian aki nya buat belanja, ia melakukan pencurian disuruh UP yang masih DPO, uang hasil penjualan aki dibagi rata masing masing mendapat Rp 250 ribu. Aki-nya dijual ke tempat penjual besi rongsokan

Statistik Pembaca