Selasa, 10 November 2015

Pelaihari, 11/11/15 Humas Polres Tanah laut

Guna mengantisipasi masuknya paham Radikal dan Terorisme di Wilayah Kabupaten Tanah laut Kasat Binmas Polres Tala AKP Syaiful Bahri. SH yang didampingi oleh Anggota Bhabinkamtibmas mendatangi Pondok Pesantren, Madrasah, Komunitas dan Paguyuban yang ada di masyarakat Kabupaten Tanah laut.

Di antaranya adalah Pondok Pesantren Babussalam  di Kecamatan Jorong Senin, 09/11/15  kemudian dilanjutkan ke  Pondok Pesantren Nurul Hijrah Kecamatan Jorong dengan maksud memberikan pembinaan dan penyuluhan terkait kerawanan paham Radikal Isis.

Kasat Binmas menyampaikan, paham Radikal itu selalu merasa paling benar dan menuduh ajaran orang sesat dan wajib diperangi jika ada ajaran yang merasa paling benar  sangat jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam,  mengenai paham seperti tersebut sudah ditemukan dan sudah terditeksi, namun Polres Tanah laut telah mengambil langkah-langkah yaitu menempatkan personel Bhabinkamtibmas di desa-desa.



Pelaihari, 10/11/2015 Humas Polres Tala

Maraknya perkembangan paham Radikalisme Isis menjadi perhatian penting Kapolri sehingga dari 11 Program Prioritas Kapolri dalm masa jabatanya dibentuk Program tersendiri untuk penanganan Radikalisme Isis sehingga seluruh jajaran kepolisian melaksanakan Program tersebut. begitu juga Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk menunjang Program tersebut.

Berbarengan juga dengan pelaksanaan Operasi Bina Waspada-2015 yang dilaksanakan serentak Polres Tanah Laut sedang gencar-gencarnya melaksanakan Sosialisasi tentang Radikalisme Isis diseluruh wilayah Hukum Polres Tanah Laut. Fungsi Binmas yang dikedepankan pada operasi ini langsung melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya Sosialisasi kepada Masyarakat desa Muara Asam-asam Kaur Binops Sat Binmas Ipda Rahmadi bersama dengan Kasat Polair AKP Humaniora Sembiring terjun langsung memberikan sosialisasi.

dalam kegiatan tersebut disampai bahaya-bahaya tentang Paham Isis yang sangat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 tentang kekebasan dalam menjalankan ibadah.

Statistik Pembaca